Presiden LPKNI dan Pimpinan LPKNI Korwil Jawa Tenggah

Pelatihan Dasar Pengembangan SDM dan Organisasi LPKNI Angkatan Ke XVI Jogyakarta 2012

Pentingnya perlindungan konsumen segala upaya untuk menjamin adanya Kepastian Hukum

Pelatihan Dasar Pengembangan SDM dan Organisasi LPKNI Angkatan Ke XVI Jogyakarta 2012

Pelatihan Dasar Organisasi LPKNI

Pelatihan untuk meningkatkan nilai sadar Masyarakat/Konsumen dibidang Perlindungan Konsumen

Tampilkan postingan dengan label diperbarui oleh Dholin Efendi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label diperbarui oleh Dholin Efendi. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Maret 2012

Peringatan tentang kemasan makanan dari plastik Polivinil Klorida (PVC)


PERINGATAN PUBLIK / PUBLIC WARNING
TENTANG
KEMASAN MAKANAN DARI PLASTIK POLIVINIL KLORIDA (PVC)
Nomor: KH.00.02.1.55.2891
Tanggal 14 Juli 2009

Menindaklanjuti hasil pengawasan kemasan makanan yang terbuat dari plastik polivinil klorida (PVC), Badan POM RI perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
1.          PVC dibuat dari monomer vinil klorida (VCM). Monomer vinil klorida yang tidak ikut bereaksi dapat terlepas ke dalam makanan terutama yang berminyak/berlemak atau mengandung alkohol terlebih dalam keadaan panas. 
2.          Dalam pembuatan PVC ditambahkan penstabil seperti senyawa timbal (Pb), kadmium (Cd), timah putih (Sn) atau lainnya, untuk mencegah kerusakan PVC. Kadang-kadang agar lentur atau fleksibel ditambahkan senyawa ester ftalat, ester adipat, dll.  
3.          Residu VCM, Pb, Cd dan ester ftalat berbahaya bagi kesehatan. 
•  VCM terbukti mengakibatkan kanker hati. 
•  senyawa Pb merupakan racun bagi ginjal dan syaraf.
•  senyawa Cd merupakan racun bagi ginjal, dan dapat mengakibatkan kanker paru.
•  senyawa ester ftalat dapat menganggu sistem endokrin. 
4.          Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI telah melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap 11 jenis kemasan makanan dari plastik PVC, dan hasilnya 1 jenis tidak memenuhi syarat (terlampir). 
5.           Untuk kehati-hatian, masyarakat dihimbau untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.              Umumnya kemasan makanan PVC dapat dikenali dari logo    
b.              Jangan menggunakan kemasan makanan dengan PVC untuk makanan yang berminyak/berlemak atau mengandung alkohol terlebih dalam keadaan panas.
6.          Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail  ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id 
7.          Demikian keterangan ini  disampaikan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kemasan makanan bagi kesehatan. 

Peringatan bahaya plastik "kresek"


PERINGATAN PUBLIK / PUBLIC WARNING
TENTANG
KANTONG PLASTIK “KRESEK”
Nomor: KH.00.02.1.55.2890
Tanggal : 14 Juli 2009


Menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap kantong plastik kresek, Badan POM RI perlu mengeluarkan peringatan kepada publik sebagai berikut:

1.        Kantong plastik kresek berwarna  terutama hitam kebanyakan merupakan produk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan. 

2.        Dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat,  dll. Dalam proses tersebut juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan.

3.        Jangan menggunakan kantong plastik  kresek daur ulang tersebut untuk mewadahi langsung makanan siap santap.

4.        Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id dan  ulpkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id

5.        Demikian peringatan ini disampaikan untuk disebarluaskan.  
             

Peringatan Tentang Obat tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia


PUBLIC WARNING / PERINGATAN
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
OBAT TRADISIONAL MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT
Nomor    : HM.03.03.1.43.08.10.8013
Jakarta, 13 Agustus 2010


1.        Badan POM RI senantiasa melakukan pengawasan Obat Tradisional secara komprehensif, termasuk terhadap kemungkinan dicampurnya dengan Bahan Kimia Obat (OT-BKO). 
2.        Analisis Risiko terhadap temuan  hasil pengawasan OT-BKO oleh Badan POM RI dalam kurun waktu 10 tahun menunjukkan kecenderungan sebagai berikut:
2.1.       Pada awalnya (2001-2007)  temuan OT-BKO menunjukkan  trend ke arah obat rematik dan penghilang rasa sakit misalnya mengandung Fenilbutason dan Metampiron
2.2.       Sejak tahun 2007 temuan OT-BKO menunjukkan perubahan  trend ke arah obat pelangsing dan stamina, antara lain mengandung Sibutramin, Sildenafil, dan Tadalafil.
2.3.       Sebagian besar hasil temuan pengawasan tersebut merupakan produk ilegal atau tidak terdaftar di  Badan POM RI, tetapi mencantumkan nomor pendaftaran fiktif pada labelnya.
3.        Berdasarkan analisis risiko  temuan pengawasan OT-BKO tersebut, pengawasan obat  tradisional yang beredar pada semester pertama tahun 2010 masih ditemukan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang dicampurkan ke  dalam obat tradisional sebagaimana terlampir.
4.        Kepada masyarakat diserukan agar berhati-hati dan waspada serta tidak mengkonsumsi  obat tradisional sebagaimana tercantum dalam lampiran public warning/peringatan ini karena dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesehatan  bahkan dapat berakibat fatal.
5.        Kepada Balai Besar POM dan Balai  POM di seluruh Indonesia telah diperintahkan untuk melakukan penarikan dan pemusnahan obat tradisional sebagaimana tercantum dalam lampiran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.        Kepada masyarakat dihimbau untuk  membantu memberikan informasi bila menemukan produk tersebut dengan menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI di Jakarta, di nomor telepon : 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau website BPOM RI www.pom.go.id, Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
           Demikian peringatan ini disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan.


BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
KEPALA,
Dra. Kustantinah, Apt, M.App.Sc.
NIP. 19511227 198003 2 001

Peringatan Tentang peralatan Makan "MELAMIN"


PERINGATAN/PUBLIC WARNING
TENTANG
PERALATAN MAKAN “MELAMIN”
NOMOR: KH.00.01.1.23.2258
TANGGAL 1 JUNI 2009

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap peralatan makan ”Melamin”, Badan POM RI perlu mengeluarkan peringatan (Public Warning) sebagai berikut:

1.  Bahwa  Badan  POM  RI  telah  melakukan  pengujian  laboratorium  terhadap 62 sampel peralatan makan ”Melamin”. Dari hasil pengujian tersebut ditemukan 30 positif melepaskan formalin.   
2. Bahwa 30 jenis peralatan makan “Melamin” yang melepaskan formalin (terlampir) berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan bila digunakan untuk mewadahi  makanan yang berair atau berasa asam, terlebih dalam keadaan panas.  
3. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen  Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email  ulpk@pom.go.id  dan  ulpkbadanpom@yahoo.com, atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id.
 Demikian peringatan ini disampaikan untuk disebarluaskan.

Contoh Peralatan Makan Yang dilarang Beredar ( Mengandung Formalin )


 diambil Dari website Badan POM, www.pom.go.id.
 Diposkan oleh Dholin Efendi LPKNI Kota Malang