Tujuan dibentuknya LPKNI ( Lembaga Perlindungan konsumen Nasional Indonesa
) , disusun dengan mengacu pada UU No.8 tahun 1999 Tujuan dan Sasaran dibentuk LPKNI untuk
senantiasa membatu masyarakat dibidang perlindungan konsumen untuk lebih
memahami arti peting dalam sebuah perlindungan, dilakukan melalui
tahapan-tahapan yang melibatkan segenap masyarakat
atau pemangku kepentingan Internal seperti Kementrian
Perdagangan,Direktur Perlindungan Konsumen tenaga Advokasi,dan pemerintah. Dengan
tetap berpedoman pada UUD 1945 sebagaimana tercantum di dalam UU No .8 Tahun
1999 Pasal 1 (ayat 1 ) yaitu: Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.Adalah menjadi salah satu Misi dibentuknya
Lembaga perlindungan Konsumen nasional Indonesia diakui pemerintah dan berkualitas internasional.
Dengan tetap berupaya
dalam Perlindungan Konsumen kami segenap pengurus LPKNI mempunyai Misi :
1.
Mendidik dan mempersiapkan calon pemimpin
organisasi agar memiliki kapabilitas dibidang Hukum dan manajerial yang prima
sesuai dengan standar internasional, dengan menekankan pada penalaran
konseptual; keterampilan menyelesaikan masalah; semangat belajar berkelanjutan,
serta sikap profesional.
2.
Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan
tentang Perlindungan Konsumen, sistem, dan praktek penyelesaian masalah secara
kontekstual.
3.
Menjadi mitra pemerintah khususnya dalam
Perlindungan Konsumen pengembangan kemampuan dibidang hukum dan hak asasi
Manusia dan menjadi salah satu organisasi terbesar di Indonesia.
Sesuai dengan visi, misi di atas, Lembaga Perlindungan
konsumen nasional Indonesia bertujuan untuk:
- Untuk meningkatkan kemampuan konsumen untuk melindungi diri.
·
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- melaksanakan kegiatan-kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Agar
dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik, visi, misi, tujuan dan sasaran dibentuknya
perlindungan Konsumen Nasional Indnesia didokumentasikan di dalam beberapa
dokumen tercetak seperti: ADART (
Angaran Dasar dan Angaran rumah Tangga )
TDLPK ( Tanda Daftar Lembaga
Perlindungan Konsumen ) TDALPK ( Tanda Daftar Anggota Lembaga Perlindungan
Konsumen )