PERINGATAN PUBLIK / PUBLIC WARNING
TENTANG
KANTONG PLASTIK “KRESEK”
Nomor: KH.00.02.1.55.2890
Tanggal : 14 Juli 2009
Menindaklanjuti hasil pengawasan
terhadap kantong plastik kresek, Badan POM RI perlu mengeluarkan peringatan
kepada publik sebagai berikut:
1. Kantong plastik kresek
berwarna terutama hitam kebanyakan
merupakan produk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan.
2. Dalam proses daur ulang
tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas wadah pestisida,
limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat, dll. Dalam proses tersebut juga ditambahkan
berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan.
3. Jangan menggunakan
kantong plastik kresek daur ulang tersebut
untuk mewadahi langsung makanan siap santap.
4. Bagi masyarakat yang
ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan
Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan
021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id dan
ulpkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id
5. Demikian peringatan ini disampaikan untuk disebarluaskan.
0 komentar:
Posting Komentar