Kamis, 09 Februari 2012

PROSES BERACARA DIDEPAN PERSIDANGAN



PROSEDUR DAN PROSES BERACARA DIDEPAN PERSIDANGAN
1 . SURAT KUASA.
KUASA UMUM.
Secara umum surat kuasa diatur dalam bab ke enambelas, buku III KUH Perdata dan secara khusus diatur dalam hukum acara perdata HIR dan RBG. Pemberian kuasa merupakan perjanjian sebagaimana secara jelas daitur dalam pasal 1792 KUH Perdata yang berbunyi : Pemberian kuasa adalah suatu perstujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Dari pengertian pemeberian kuasa dalam pasal 1792 KUHPerdata tersebut dalam perjanjian pemberian kuasa terdapat dua pihak yaitu :
·        Pemberi kuasa (lastgever).
·         Penerima kuasa, yang diberi perintah atau mandat untuk melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Pemberi kuasa melimpahkan perwakilan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya, sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam surat kuasa.
Penerima kuasa berkuasa penuh bertindak mewakili pemberi kuasa terhadap pihak ketiga untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Pemberi kuasa bertanggungjawab atas segala perbuatan penerima kuasa sepanjang perbuatan yang dilakukan tidak melebihi wewenang yang diberikan pemberi kuasa.
Secara umum pasal-pasal yang mengatur pemberian kuasa tidak bersifat imperative, apabila pemberi dan penerima kuasa menghendaki dapat disepakati hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang, hal ini berkaitan dengan hukum perjanjian hanya bersifat mengatur apapun yang disepakati kedua belah pihak sepanjang tidak melanggar norma-norma yang bersipat larangan.
Pemberian kuasa kepada penerima kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu bentuk akta umum, dalam suatu tulisan dibawah tangan bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan. Namun dalam perkembangan dinamika masyarakat yang demikian cepat untuk mengantisipasi segala kemungkinan adanya sengketa dikemudian hari untuk keperluan pembuktian didepan persidangan,pemberian kuasa dilakukan  dengan akta umum atau akta autentik atau setidak tidaknya dengan akta dibawah tangan, dan pemberian kuasa secara lisan hampir tidak pernah dilakukan kecuali untuk hal-hal yang bersifat sederhana. Pemberian kuasa juga bisa berlangsung secara diam-diam disimpulkan dari pelaksanaan kuasa tersebut oleh sipenerima kuasa tersebut. Surat kuasa umum tidak dapat digunakan untuk beracara didepan persidangan guna memperjuangkan kepentingan para pihak yang bersengketa;
Pemberian kuasa kepada penerima kuasa dapat berakhir secara sepihak yaitu: ditarik kembali oleh pemberi kuasa ,penerima kuasa melepas kuasanya ,salah satu pihak meninggal dunia,salah satu pihak mengalami pailit.
1.            KUASA KHUSUS.
Untuk beracara didepan pengadilan, penggugat maupun tergugat wajib hadir sendiri  dipersidangan, namun demikian jika para pihak penggugat dan tergugat karena alasan agar tuntutan dalil gugatan dan bantahan dari masing-masing pihak dapat dimaksimalkan dalam proses pembuktian, diperkenankan menunjuk dan memberikan surat kuasa khusus kepada seorang advokat untuk hadir mewakilinya dipersidangan. Surat kuasa tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 123 HIR/147 R.Bg ayat 3 telah ditentukan secara limitative bahwa kuasa boleh dengan  suatu akta notaris berarti dengan suatu akta autentik, dengan akta yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri yang dalam wilayah hukumnya orang yang memberikan kuasa itu bertempat tinggal atau sebenarnya berdiam, boleh juga dengan akta dibawah tangan yang dilegalisir serta didaftar menurut ordonansi dalam Stbl 1916 No.46.
Ketentuan pasal 123 HIR/147 R.Bg tersebut sangat pleksibel dan memudahkan  didalam praktek peradilan berkaitan dengan luasnya cakupan wilayah Pengadilan, persebaran jumlah penduduk sampai kepelosok dengan infrastruktur yang terbatas akan sangat menyulitkan bagi para pihak apabila diwajibkan dalam pemberian kuasa khusus dengan akta autentik. Tidak disetiap wilayah kompetensi Pengadilan Negeri ada Notaris dan juga belum semua wilayah hukum Pengadilan Negeri ada advokat, atas dasar cakupan wilayah yang begitu luas dan tingkat pendidikan yang masih rendah, HIR dan R.Bg yang diperuntukkan bagi golongan warga pribumi tidak mewajibkan bagi para pihak yang bersengketa untuk beracara dengan memberikan kuasa kepada advokat. Berbeda dengan RV yang berlaku bagi golongan eropa dan timur asing diwajibkan untuk beracara dengan memberikan kuasa khusus kepada seorang advokat.
Tentu menjadi sebuah pertanyaan mengapa dalam pemberian kuasa kepada seorang advokat bentuk surat kuasanya bersifat khusus. Pemberian kuasa untuk beracara dipersidangan dengan kuasa khusus berkaitan dengan sifatnya yang khusus untuk menangani proses penyelesaian perkara baik yang bersifat sengketa maupun bersifat volunteer dipersidangan pengadilan dengan persyaratan kualifikasi keakhlian kusus bagi penerima kuasa, yang telah ditentukan secara limitative dan menangani perkara tertentu yang telah ditunjuk dalam surat kuasa;

2 . GUGATAN DAN JENIS-JENISNYA.
a. Gugatan Perdata biasa
Gugatan perdata biasa pada umumnya diajukan berkaitan dengan peristiwa hukum adanya pelanggaran hak akibat dari tidak dilaksanakannya prestasi yang timbul dari suatu perjanjian atau tidak dilaksanakannya suatu kewajiban oleh pihak lainnya, adanya tindakan yang bersipat melawan hukum mengakibatkan timbulnya kerugian, adanya budel harta warisan peninggalan sipewaris yang belum dibagi dan dikuasai salah seorang ahli waris sehingga merugikan ahli waris lainnya, gugatan kepemilikan benda bergerak dan tidak bergerak disertai dengan permintaan penyerahan dan pengosongan karena dikuasai oleh yang tidak berhak secara hukum.
Secara garis besarnya dalam praktik gugatan biasa yang diajukan kedepan persidangan pengadilan negeri dapat dibagi kedalam beberapa kategori yaitu :
-          Gugatan Wanprestasi.
-          Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
-          Gugatan Budel Waris Yang belum dibagi.
-          Gugatan Perceraian.
-          Gugatan Harta Gono-Gini.
b. Gugatan Claas Action/Perwkilan.
Gugatan Kelompok (Class Action) menurut PERMA No.1 Tahun 2002 didefinisikan sebagai suatu tatacara atau prosedur pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum dan  kesamaan tuntutan antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
Jadi gugatan Class Acction adalah suatu prosedur  beracara dalam proses perkara perdata biasa dan biasanya berkaitan dengan permintaan injunction atau ganti kerugian, yang memberikan hak procedural kepada satu atau beberapa orang untuk bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan para penggugat itu sendiri, dan sekaligus mewakili kepentingan ratusan,ribuan bahkan jutaan orang lainnya yang mengalami kesamaan penderitaan atau kerugian.
Orang yang tampil dalam gugatan perwakilan kelompok atau class action bisa lebih dari satu orang yang disebut sebagai wakil kelas (class refresentative), sedangkan sejumlah orang banyak yang diwakilinya disebut anggota kelas (class members), dua komponen ini merupakan pihak-pihak yang mengalami kerugian atau sama-sama menjadi korban.
Dasar hukum  yang mengatur gugatan Class Action terdapat dalam beberapa undang-undang yaitu :
Undang-Undang No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 37 Undang-Undang No.23 tahun 1997 mengatur hak masyarakat dan organisasi lingkungan  hidup untuk mengajukan gugatan perwakilan maupun gugatan kelompok ke Pengadilan mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan peri kehidupan masyarakat.


Pasal 37 UUPL No.23 tahun 1997 :
1.    Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan peri kehidupan masyarakat.
2.    Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi kehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggungjawab dibidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
3.    Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 2 daitur dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Pasal 71 UU No.41 tahun 1999 :
Ayat 1 : Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwkilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat.
Ayat 2  : Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 terbatas pada tuntutan terhadap pengelolaan hutan yang tidak  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Dalam pasal 46 ayat 1 ditegaskan  bahwa gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh :
a)    Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan.
b)    Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.
c)     Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat,yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya  organisasi  tersebut  adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
d)    Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan atau korban yang tidak sedikit.
c. Gugatan Legal Standing.
Gugatan Legal Standing adalah pemberian hak gugat kepada LSM tertentu oleh Undang-Undang sebagai pihak, untuk mewakili kepentingan tertentu diantaranya adalah :
Pasal 46 ayat 1 huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, memberikan hak gugat(legal standing) kepada LPKSM yang berbentuk badan hukum atau yayasan yang  memenuhi syarat, didalam anggaran dasarnya disebutkan dengan tegas tujuan didirikannya untuk perlindungan konsumen dan telah melakukan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Pasal 38 Undang-Undang No.23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup ditentukan, dalam rangka pelaksanaan tanggungjawab pengelolaan linkungan hidup sesuai dengan pola kemitraan , organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Hak mengajukan gugatan hanya terbatas pada tuntutan  untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil. LSM Lingkungan Hidup yang berhak mengajukan gugatan harus memenuhi syarat berbentu badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut  untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup,telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
d . Gugatan Citizen Law Suit
Gugatan citizen law suit atau gugatan warga Negara terhadap penyelenggara Negara tidak dikenal dalam system civil law yang diterapkan dan dianut di Indonesia. Citizen lawa suit lahir di Negara-negara yang menganut system hukum common law, dan pertama kali diterapkan berkaitan dengan hukum lingkungan, dalam perkembangannya lebih lanjut sudah sering diterapkan dalam berbagai bidang dimana Negara dianggap melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya.
Citizen Law Suit pada intinya adalah mekanisme bagi warga Negara untuk menggugat tanggungjawab Penyelenggara Negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga Negara. Kelalaian tersebut didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga gugatan citizen law suit diajukan pada lingkup kewenangan peradilan umum. Atas kelalaian tersebut petitum gugatan, Negara dihukum untuk mengeluarkan kebijakan yang bersifat mengatur umum(regeling) agar kelalaian tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari.
MENGAJUKAN GUGATAN
Dalam praktek prosedur dan proses pengajuan surat gugatan sesuai dengan  ketentuan pasal 118 HIR /142 R.Bg :
1.      Gugatan perdata yang dalam tingkat pertama masuk wewenang Pengadilan Negeri, harus diajukan dengan surat gugatan, yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh orang yang dikuasakan menurut pasal 123HIR/147 R.Bg. Kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal tergugat atau jika tidak diketahui tempat tinggalnya tempat tergugat sebenarnya berdiam.
2.      Jika tergugat lebih dari seorang, sedangkan mereka tidak tinggal didalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri,  maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal salah seorang tergugat menurut pilihan penggugat. Kalau antara para tergugat dalam hubungan satu dengan lainnya masing-masing sebagai pihak yang“berhutang”dan pihak yang “menanggung”maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal yang “berhutang”.
3.      (HIR) Jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui, begitu pula sebenarnya ia berdiam tidak diketahui atau kalau ia tidak dikenal, maka gugatan itu dajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat atau salah seorang penggugat atau kalau gugatan itu tentang benda tidak bergerak , maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri  yang dalam daerah hukumnya terletak benda tidak bergerak itu.
3 .  (R.Bg) Jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui, begitu pula sebenarnya ia berdiam tidak diketahui atau kalau ia tidak dikenal, maka gugatan itu diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat atau salah seorang penggugat.
4 .  Apabila ada suatu tempat tinggal yang dipilih  dan ditentukan bersama dalam suatu akta, maka penggugat kalau ia mau dapat mengajukan gugatannya  kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal yang telah dipilih itu.
5 .  (R.Bg) Dalam hal gugatan tentang benda tidak bergerak, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya  terletak benda bergerak itu. Jika benda tidak bergerak itu terletak dalam beberapa daerah hukum Pengadilan Negeri, maka gugatan diajukan kepada Ketua salah satu Pengadilan Negeri, menurut pilihan penggugat.
3 .M E D I A S I.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses  perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Prosedur mediasi diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2008 yang mewajibkan setiap perkara gugatan yang diajukan ke Pengadilan pada saat sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak penggugat dan tergugat untuk menempuh upaya damai melalui mediator.
Jangka waktu untuk menyelesaikan sengketa dengan mediasi melalui mediator selama 40 hari dan dapat diperpanjang selama 14 hari atas permintaan para pihak . Mediator dapat dipilih oleh para pihak dari daftar mediator yang telah bersertifikasi dan memilih tempat pertemuan diluar gedung Pengadilan Negeri sesuai kesepakatan atas biaya para pihak. Apabila tidak ada mediator bersertifikasi diluar Pengadilan Negeri, para pihak dapat memilih mediator di Pengadilan Negeri yang telah ditunjuk dan sesuai ketentuan PERMA No.1 Tahun 2008 dapat dipilih salah satu hakim anggota majelis sesuai kesepakatan para pihak.
Apabila tercapai kesepakan perdamaian maka kedua belah pihak dapat mengajukan rancangan draf perdamaian yang nantinya disetujui dan ditanda tangani keduabelah pihak untuk dibuatkan akta perdamaian yang mengikat keduabelah pihak untuk mematuhinya dan melaksanakannya. Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secra tertulis perstujuan atas kesepakatan yang dicapai. Dan sengketa keduabelah pihak berakhir dengan perdamaian. Sebaliknya jika mediator tidak berhasil mencapai kesepakatan damai bagi kedua belah pihak,maka sidang dilanjutkan dengan membacakan gugatan,jawaban,replik duplik,pembuktian,kesimpulan dan putusan. Walaupun mediator tidak berhasil mendamaikan para pihak , dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya Majelis Hakim tetap memberikan kesempatan para pihak untuk  menyelesaikan sengketanya secara damai sesuai ketentuan pasal 130 HIR.
Jenis perkara yang dimediasi adalah semua perkara gugatan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator, terkecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga,pengadilan hubungan industrial,keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Para pihak atas dasar kesepakatan mereka, dapat menempuh upaya perdamaian terhadap perkara yang sedang dalam proses banding,kasasi,atau peninjauan kembali atau terhadap perkara yang sedang diperiksa pada tingkat banding,kasasi, dan peninjauan kembali sepanjang perkara itu belum diputus.
4 .SIDANG LANJUTAN DALAM HAL PERDAMAIAN TIDAK TERCAPAI DENGAN KEMUNGKINAN TERGUGAT TIDAK HADIR.
a) Sidang tanpa kehadiran tergugat
Pada hari persidangan yang telah ditetapkan ternyata tergugat atau para tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil dengan patut dan sah, tidak juga menunjuk seorang kuasa untuk hadir mewakilinya, maka sidang dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan tanpa kehadiran tergugat dengan terlebih dahulu menanyakan kepada penggugat apakah ada perubahan terhadap gugatannya atau tetap pada gugatan yang telah diajukannya tersebut.
b) Pembuatan akta bukti dan acara pembuktian
Karena tergugat tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil dengan patut dan sah maka tergugat dianggap tidak menggunakan hak-haknya untuk menjawab atau membantah semua dalil-dalil gugatan penggugat,otomatis proses penyelesaian perkara berjalan sepihak tidak ada jawab-jinawab, replik-duplik, dan langsung pada acara pembuktian berupa pengajuan bukti-bukti surat berupa foto copy dicocokkan dengan aslinya, dibubuhi meterai cukup diberi tanda sesuai jumlah surat bukti yang diajukan misalnya P1 s/d P10,selain bukti berupa surat dapat diajukan bukti saksi dan ahli sesuai kebutuhan untuk membuktikan posita gugatan penggugat.
c) Putusan Verstek
Pasal 125 HIR/149 R.Bg apabila pada hari persidang yang telah ditentukan, tergugat tidak hadir dan pula ia tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadir(verstek), kecuali kalau ternyata bagi Pengadilan Negeri bahwa gugatan tersebut melwan hak atau tidak beralasan.
Jika gugatan diterima ,maka atas perintah Ketua Pengadilan Negeri diberitahukan isi putusan itu kepada tergugat yang dikalahkan dan diterangkan kepadanya bahwa  tergugat berhak mengajukan perlawanan (verzet) dalam tempo 14 hari setelah menerima pemberitahuan. Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada tergugat sendiri,perlawanan masih diterima sampai pada hari ke 8 sesudah peneguran (anmaning) seperti yang tersebut dalam pasal 196 HIR/207 R.Bg atau dalam hal tidak hadir sesudah dipanggil dengan patut, sampai pada hari ke 14 (R.Bg) dan hari ke 8(HIR) sesudah dijalankan surat perintah seperti tersebut dalam pasal 208 R.Bg/197 HiR. Jika telah dijatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya,maka perlwanan selanjutnya yang diajukan oleh tergugat tidak dapat diterima.
5 . PERSIDANGAN DENGAN DIHADIRI PARA PIHAK
Dengan tidak tercapainya perdamaian melalui mediasi, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan tergugat ataupun turut tergugat mengajukan jawaban yang isinya dapat berupa :
Ø      Tuntutan Provisionil.
Ø      Eksepsi atau tangkisan.
Ø      Jawaban mengenai pokok perkara.
Ø      Gugatan rekonpensi
Ø      Permohonan petitum putusan.
Eksepsi atau tangkisan mengenai kompetensi kewenangan nisbi harus diajukan segera pada permulaan persidangan dan tidak akan diperhatikan kalau tergugat telah menjawab pokok perkaranya. Untuk eksepsi kompetensi kewenangan absolute dapat diajukan setiap saat dalam pemeriksaan perkara itu dan Pengadilan Negeri karena jabatannya harus pula menyatakan bahwa tidak berwenang mengadili perkara itu.
Setelah tergugat mengajukan jawabannya selanjutnya replik duplik, hakim akan meneliti secara seksama apabila diajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili yang bersifat nisbi atau absolute, akan terlebih dahulu diputus dengan putusan sela sebelum memeriksa pokok perkaranya. Apabila eksepsi tersebut beralasan hukum dan Pengadilan Negeri menyatakan tidak berwenang mengadili maka pemeriksaan pokok perkaranya tidak dilanjutkan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, sebaliknya jika eksepsi tidak beralasan hukum dan ditolak maka pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan dengan pembuktian baik bukti saksi maupun bukti surat.
Seluruh proses jawab-jinawab,replik,duplik dan pembuktian selesai maka para pihak mengajukan kesimpulan dan akhirnya mohon putusan. Jika penggugat mampu membuktikan seluruh dalil-dalil gugatannya maka gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya dan apabila terbukti sebagian, gugatan dikabulkan sebagian dan menolak gugatan selain dan selebihnya. Sebaliknya jika tergugat mampu mematahkan dalil-dalil gugatan penggugat maka gugatan dinyatakan ditolak seluruhnya, demikian pula apabila dalil-dalil gugatan kabur dan secara formil tidak memenuhi syarat maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

0 komentar:

Posting Komentar