Beberapa orang
memiliki kendaraan atau barang-barang lainnya yang diperoleh dengan cara kredit
itu wajar. Namun ketika tidak bisa membayar angsurannya maka tiba-tiba datang
Dept Collector yang kemudian memaksa mengambil barang yang dijadikan jaminan
itu. Dalam hal ini perlu ditinjau apakah jaminan FIDUSIA nya sudah didatarkan
ke DEPKUMHAM melalui Notaris atau belum. Jika tidak ada Sertifikat Jaminan
FIDUSIA dari DEPKUMHAM maka penyitaan barang jaminan itu batal demi hukum dan
malah pihak yang menyita bisa kena pasal pidana perampasan harta milik orang
lain
Fidusia adalah pengalihan hak
kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak
khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang
tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan
utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia
terhadap kreditor lainnya.
Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa
Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah
lama dikenal dalam bahasaIndonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi
Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom
Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan.
Fidusia lahir biasanya karena terjadi perjanjian
utang piutang dengan jaminan barang misalnya kredit sepeda motor atau mobil
lewat lembaga finance / lising maka debitor menjaminkan sepeda motor atau
mobilnya sampai hutangnya selesai.
Apabila terjadi hutang macet maka pihak kreditor
akan menarik kendaraan yang dijaminkan itu untuk keperluasan pelunasan
hutangnya. Namun apa yang biasa terjadi, konsumen dirugikan karena terkadang fidusia
tidak didaftarkan di Departemen Kumham namun petugas dari kreditor
langsung saja menyita kendaraan yang dijaminkan. Dalam hal ini dapat muncul
kasus baru yaitu perampasan kendaraan. Pada umumnya konsumen takut dan kemudian
merelakan kendaraannya diambil. Sedangkan apabila fidusia
tidak didaftarkan ke DEPKUMHAM lewat Notaris maka fidusia itu batal demi hukum
berdasarkan UU No.42 Tahun 1999
Jadi lahirnya UU tentang fidusia merupakan salah
satu dari perlindungan konsumen. Menyita barang jaminan tidak serta merta atas
perjanjian utang piutang sebagai klausulabakutetapi ada prosedur yang harus
ditempuh, yaitu perjanjian itu itu harus di notariatkan kemudian notaris
mendaftarkan ke DEPKUMHAM, maka lahirlah Sertifikat Jaminan Fidusia. Tanpa
dilakukan hal tersebut maka fidusia batal demi hukum.
0 komentar:
Posting Komentar