Sebagai konsumen kita sering dihadapkan dengan
peraturan yang mengharuskan untuk memenuhi persyaratan saat kita ingin membeli
barang atau jasa yang kesemuanya bertujuan untuk memudahkan dalam membeli
barang tersebut.Dan banyak diantara konsumen tidak pernah membaca peraturan
tersebut/persyaratan yang ditentukan pihak kreditur /pelaku usaha untuk itu
perlu diadakan nya peraturan untuk standarisasi peraturan tersebut disebut juga
Klausula Baku.
Klausula baku adalah setiap
syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara
sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang
mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Lazimnya klausula baku dicantumkan
dalam huruf kecil pada kuitansi, faktur/bon, perjanjian atau dokumen lainnya
dalam transaksi jual beli.
Selanjutnya hal yang Menyimpang dari ketentuan lainnya dari perjanjian, kontrak, atau
perubahan para pihak setuju untuk
terikat oleh klausul tersebut yang dengan ini dijadikan bagian dari Perjanjian .Memang klausula
baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya..
Klausula
Baku yang Dilarang
Ada delapan jenis klausula baku yang
dilarang dalam UU Perlindungan Konsumen. Artinya, klausula baku selain itu sah
dan mengikat secara hukum.
Klausula baku dilarang mengadung
unsur-unsur atau pernyataan:
1. Pengalihan tanggungjawab dari
pelaku usaha (atau pengusaha) kepada konsumen
2. Hak pengusaha untuk menolak
mengembalikan barang yang dibeli konsumen
3. Hak pengusaha untuk menyerahkan
uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen
4. Pemberian kuasa dari konsumen
kepada pengusaha untuk melakukan segala tindakan sepihak berkaitan dengan
barang yang dibeli secara angsuran
5. Mengatur perihal pembuktian atas
hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen
6. Hak pengusaha untuk mengurangi
manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual
beli jasa
7. Tunduknya konsumen kepada
peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan yang dibuat sepihak
oleh pengusaha semasa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
8. Pemberian kuasa kepada pengusaha
untuk pembebanan, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen
secara angsuran
Selain itu, pengusaha juga dilarang
mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tak
dapat jelas dibaca, atau yang maksudnya sulit dimengerti.
0 komentar:
Posting Komentar