Selasa, 14 Februari 2012

Klausula Baku


Sebagai konsumen kita sering dihadapkan dengan peraturan yang mengharuskan untuk memenuhi persyaratan saat kita ingin membeli barang atau jasa yang kesemuanya bertujuan untuk memudahkan dalam membeli barang tersebut.Dan banyak diantara konsumen tidak pernah membaca peraturan tersebut/persyaratan yang ditentukan pihak kreditur /pelaku usaha untuk itu perlu diadakan nya peraturan untuk standarisasi peraturan tersebut disebut juga Klausula Baku.
Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Lazimnya klausula baku dicantumkan dalam huruf kecil pada kuitansi, faktur/bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli.
Selanjutnya hal yang  Menyimpang dari ketentuan lainnya dari perjanjian, kontrak, atau perubahan  para pihak setuju untuk terikat oleh klausul tersebut yang dengan ini dijadikan bagian dari Perjanjian .Memang klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya..
Klausula Baku yang Dilarang
Ada delapan jenis klausula baku yang dilarang dalam UU Perlindungan Konsumen. Artinya, klausula baku selain itu sah dan mengikat secara hukum.
Klausula baku dilarang mengadung unsur-unsur atau pernyataan:
1. Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha (atau pengusaha) kepada konsumen
2. Hak pengusaha untuk menolak mengembalikan barang yang dibeli konsumen
3. Hak pengusaha untuk menyerahkan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen
4. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pengusaha untuk melakukan segala tindakan sepihak berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran
5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen
6. Hak pengusaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa
7. Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan yang dibuat sepihak oleh pengusaha semasa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
8. Pemberian kuasa kepada pengusaha untuk pembebanan, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran

Selain itu, pengusaha juga dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tak dapat jelas dibaca, atau yang maksudnya sulit dimengerti.
Jika Perjanjian ini dicantumkan dalam kontrak dengan klausul seperti itu, maka klausula itu  Artinya batal demi hukum, klausula itu dianggap tidak pernah ada.

0 komentar:

Posting Komentar