Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Presiden Nanang Nelson S.H
menyatakan bahwa keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasioan Indonesia (
LPKNI ) harus bisa meningkatkan kualitas dan manfaat pengawasan Produk barang
dan jasa bagi kepentingan masyarakat / Konsumen Nasional. Jika tidak bisa
melakukan hal itu, maka apa yang diupayakan pemerintah ini menjadi sia-sia.
Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia mengacu pada UU No.8 tahun 1999 Pasal 44 ; Ayat (1) Pemerintah Mengakui Lembaga perlinduingan Konsumen yang memenuhi syarat ( 2 ) Lembaga perlindungan Konsumen dapat berperan aktif dalam perlindungan konsumen dengan pembentukan LPKNI harus dan tidak bisa tidak meningkatkan kualitas dan manfaatkan pengawasan terhadap hak dan perlindungan konsumen bagi kepentingan masyarakat pada khususnya ditujukan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor Poduk dan Jasa dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
LPKNI pun diharapkan mampu untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Ini dilakukan melalui sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor Perlindungan Konsumen.
Dalam melaksanakan tugas Perlindungan Konsumen, LPKNI mempunyai sejumlah tugas disebutkan dalam pasal 44 ayat (3) : antara lain
Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia mengacu pada UU No.8 tahun 1999 Pasal 44 ; Ayat (1) Pemerintah Mengakui Lembaga perlinduingan Konsumen yang memenuhi syarat ( 2 ) Lembaga perlindungan Konsumen dapat berperan aktif dalam perlindungan konsumen dengan pembentukan LPKNI harus dan tidak bisa tidak meningkatkan kualitas dan manfaatkan pengawasan terhadap hak dan perlindungan konsumen bagi kepentingan masyarakat pada khususnya ditujukan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor Poduk dan Jasa dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
LPKNI pun diharapkan mampu untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Ini dilakukan melalui sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor Perlindungan Konsumen.
Dalam melaksanakan tugas Perlindungan Konsumen, LPKNI mempunyai sejumlah tugas disebutkan dalam pasal 44 ayat (3) : antara lain
a.
Menyebarkan informasi dalam rangkameningkatkan
kesadaran atas hakdan kewajiban dan kehatihatian konsumen
dalam mengkonsumsi barang dan / atau jasa
b.
memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
c.
bekerja sama dengan instansi terkait
dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
d.
membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya,termasuk
menerima keluhan atau pengduan konsumen;
e.
melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat
terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen
4
Ketentuan lebihlanjut mengenai tugas lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 )
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Untuk mewujudkan perlindungan
konsumen diharapkan dukungan masyarakat dan pemerintah untuk menjalankan fungsi
perlindungan konsumen sebagai dasar untuk menuju Indonesia agar lebih baik dan
maju didalam maupun diluar negeri.
0 komentar:
Posting Komentar