PERINGATAN/PUBLIC WARNING
TENTANG
PERALATAN MAKAN “MELAMIN”
NOMOR: KH.00.01.1.23.2258
TANGGAL 1 JUNI 2009
Berdasarkan hasil pengawasan
terhadap peralatan makan ”Melamin”, Badan POM RI perlu mengeluarkan peringatan
(Public Warning) sebagai berikut:
1. Bahwa
Badan POM RI
telah melakukan pengujian
laboratorium terhadap 62 sampel
peralatan makan ”Melamin”. Dari hasil pengujian tersebut ditemukan 30 positif
melepaskan formalin.
2. Bahwa 30 jenis peralatan makan
“Melamin” yang melepaskan formalin (terlampir) berpotensi menimbulkan dampak
buruk bagi kesehatan bila digunakan untuk mewadahi makanan yang berair atau berasa asam,
terlebih dalam keadaan panas.
3. Bagi masyarakat yang ingin
mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan
Konsumen Badan POM RI dengan nomor
telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email
ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com, atau melihat di
website Badan POM, www.pom.go.id.
Demikian peringatan ini disampaikan untuk
disebarluaskan.
Contoh Peralatan Makan Yang
dilarang Beredar ( Mengandung Formalin )
diambil Dari website Badan POM, www.pom.go.id.
Diposkan oleh Dholin Efendi LPKNI Kota Malang
Diposkan oleh Dholin Efendi LPKNI Kota Malang
0 komentar:
Posting Komentar