Senin, 19 Maret 2012

Peringatan Tentang peralatan Makan "MELAMIN"


PERINGATAN/PUBLIC WARNING
TENTANG
PERALATAN MAKAN “MELAMIN”
NOMOR: KH.00.01.1.23.2258
TANGGAL 1 JUNI 2009

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap peralatan makan ”Melamin”, Badan POM RI perlu mengeluarkan peringatan (Public Warning) sebagai berikut:

1.  Bahwa  Badan  POM  RI  telah  melakukan  pengujian  laboratorium  terhadap 62 sampel peralatan makan ”Melamin”. Dari hasil pengujian tersebut ditemukan 30 positif melepaskan formalin.   
2. Bahwa 30 jenis peralatan makan “Melamin” yang melepaskan formalin (terlampir) berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan bila digunakan untuk mewadahi  makanan yang berair atau berasa asam, terlebih dalam keadaan panas.  
3. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen  Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email  ulpk@pom.go.id  dan  ulpkbadanpom@yahoo.com, atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id.
 Demikian peringatan ini disampaikan untuk disebarluaskan.

Contoh Peralatan Makan Yang dilarang Beredar ( Mengandung Formalin )


 diambil Dari website Badan POM, www.pom.go.id.
 Diposkan oleh Dholin Efendi LPKNI Kota Malang
 

0 komentar:

Posting Komentar