PUBLIC WARNING / PERINGATAN
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
OBAT TRADISIONAL MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT
Nomor :
HM.03.03.1.43.08.10.8013
Jakarta, 13 Agustus 2010
1. Badan POM RI senantiasa melakukan pengawasan Obat Tradisional
secara komprehensif, termasuk terhadap kemungkinan dicampurnya dengan Bahan
Kimia Obat (OT-BKO).
2. Analisis Risiko
terhadap temuan hasil pengawasan OT-BKO
oleh Badan POM RI dalam kurun waktu 10 tahun menunjukkan kecenderungan sebagai
berikut:
2.1. Pada awalnya
(2001-2007) temuan OT-BKO
menunjukkan trend ke arah obat rematik
dan penghilang rasa sakit misalnya mengandung Fenilbutason dan Metampiron
2.2. Sejak tahun 2007
temuan OT-BKO menunjukkan perubahan
trend ke arah obat pelangsing dan stamina, antara lain mengandung
Sibutramin, Sildenafil, dan Tadalafil.
2.3. Sebagian besar hasil
temuan pengawasan tersebut merupakan produk ilegal atau tidak terdaftar di Badan POM RI, tetapi mencantumkan nomor
pendaftaran fiktif pada labelnya.
3. Berdasarkan analisis
risiko temuan pengawasan OT-BKO
tersebut, pengawasan obat tradisional
yang beredar pada semester pertama tahun 2010 masih ditemukan obat tradisional
yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang dicampurkan ke dalam obat tradisional sebagaimana terlampir.
4. Kepada masyarakat
diserukan agar berhati-hati dan waspada serta tidak mengkonsumsi obat tradisional sebagaimana tercantum dalam
lampiran public warning/peringatan ini karena dapat menyebabkan dampak buruk
terhadap kesehatan bahkan dapat
berakibat fatal.
5. Kepada Balai Besar POM
dan Balai POM di seluruh Indonesia telah
diperintahkan untuk melakukan penarikan dan pemusnahan obat tradisional
sebagaimana tercantum dalam lampiran sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
6. Kepada masyarakat dihimbau untuk membantu memberikan informasi bila menemukan
produk tersebut dengan menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI
di Jakarta, di nomor telepon : 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id
atau website BPOM RI www.pom.go.id, Layanan Informasi Konsumen di Balai
Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Demikian peringatan ini disampaikan
untuk diketahui dan disebarluaskan.
BADAN PENGAWAS
OBAT DAN MAKANAN
KEPALA,
Dra. Kustantinah,
Apt, M.App.Sc.
NIP. 19511227
198003 2 001
0 komentar:
Posting Komentar