Senin, 19 Maret 2012

Peringatan Tentang Obat tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia


PUBLIC WARNING / PERINGATAN
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
OBAT TRADISIONAL MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT
Nomor    : HM.03.03.1.43.08.10.8013
Jakarta, 13 Agustus 2010


1.        Badan POM RI senantiasa melakukan pengawasan Obat Tradisional secara komprehensif, termasuk terhadap kemungkinan dicampurnya dengan Bahan Kimia Obat (OT-BKO). 
2.        Analisis Risiko terhadap temuan  hasil pengawasan OT-BKO oleh Badan POM RI dalam kurun waktu 10 tahun menunjukkan kecenderungan sebagai berikut:
2.1.       Pada awalnya (2001-2007)  temuan OT-BKO menunjukkan  trend ke arah obat rematik dan penghilang rasa sakit misalnya mengandung Fenilbutason dan Metampiron
2.2.       Sejak tahun 2007 temuan OT-BKO menunjukkan perubahan  trend ke arah obat pelangsing dan stamina, antara lain mengandung Sibutramin, Sildenafil, dan Tadalafil.
2.3.       Sebagian besar hasil temuan pengawasan tersebut merupakan produk ilegal atau tidak terdaftar di  Badan POM RI, tetapi mencantumkan nomor pendaftaran fiktif pada labelnya.
3.        Berdasarkan analisis risiko  temuan pengawasan OT-BKO tersebut, pengawasan obat  tradisional yang beredar pada semester pertama tahun 2010 masih ditemukan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang dicampurkan ke  dalam obat tradisional sebagaimana terlampir.
4.        Kepada masyarakat diserukan agar berhati-hati dan waspada serta tidak mengkonsumsi  obat tradisional sebagaimana tercantum dalam lampiran public warning/peringatan ini karena dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesehatan  bahkan dapat berakibat fatal.
5.        Kepada Balai Besar POM dan Balai  POM di seluruh Indonesia telah diperintahkan untuk melakukan penarikan dan pemusnahan obat tradisional sebagaimana tercantum dalam lampiran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.        Kepada masyarakat dihimbau untuk  membantu memberikan informasi bila menemukan produk tersebut dengan menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI di Jakarta, di nomor telepon : 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau website BPOM RI www.pom.go.id, Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
           Demikian peringatan ini disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan.


BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
KEPALA,
Dra. Kustantinah, Apt, M.App.Sc.
NIP. 19511227 198003 2 001

0 komentar:

Posting Komentar