Selasa, 14 Februari 2012

Empat Hak Dasar konsumen




Hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Hubungan langsung terjadi apabila antara pelaku usaha dengan konsumen langsung terikat karena perjanjian yang mereka buat atau karena ketentuan undang-undang. Kalau hubungan itu terjadi dengan perantaraan pihak lain, maka terjadi hubungan tidak langsung. Hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen pada dasarnya berlangsung terus menerus dan berkesinambungan. Hubungan ini terjadi karena keduanya saling membutuhkan dan bahkan saling interdependensi. Hubungan pelaku usaha dengan konsumen merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban.
 Ada empat hak dasar konsumen
1.      the right to safe products ;( Hak untuk mendapatkan Produk yang aman )
2.      the right to be informed about products; ( Hak untuk mendapatkan informasi tentang produk yang digunakan )
3.      the right to definite choices is selecting products ; ( Hak untuk memilih barang dengan  jelas dan terliti )
4.      the right to be heard regarding consumer ;  ( Hak untuk didegar sebagai konsumen)
Dalam perkembangannya, oleh organisasi-organisasi konsumen yang tergabung dalam The International Organizationof     Consumers Union (IOCU), empat hak dasar tersebut ditambah dengan : hak untukmendapatkan pendidikan, hak untukmendapatkan ganti rugi, dan hak ataslingkungan hidup yang baik dan sehat. Didalam Rancangan Akademik Undang-UndangPerlindungan Konsumen yang disusun UniversitasIndonesia tahun 1992, hak dasarkonsumen tersebut dikembangkan dengan di tambah hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang diberikan, dan hak untuk mendapatkan penyelesaian hukum
Pada prinsipnya ketentuan yang mengatur perlindungan hukum konsumen dalam aspek hukum        perdata, diatur di dalam Pasal 1320KUH Perdata dan Pasal 1365 KUH Perdata.Pasal 1320 KUH Perdata mengatur bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat
syarat, yaitu :
1.   Kata sepakat dari mereka yangmengikatkan dirinya (toestemming  vandengenen die  zich    verbiden );
2.   Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (de bekwaamheid om eenverbintenis aan  tegaan);
3.   Suatu hal tertentu (een bepaaldonderwerp); dan
4.   Suatu sebab yang halal (een geloofdeoorzaak).
Sedangkan Pasal 1365 KUH Perdatamengatur syarat-syarat untuk menuntut ganti kerugian akibat perbuatan melanggar hokum yang menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.Dari sisi kepentingan perlindungan konsumen, terutama untuk syarat’kesepakatan’ perlu mendapat perhatian, sebab banyak transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen yang cenderung tidak balance .Banyak konsumen ketika melakukan transaksi berada pada posisi yang lemah.Suatu kesepakatan menjadi tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan, paksaan,atau penipuan. Selanjutnya untuk mengikatkan diri secara sah menurut hukum ia harus cakap untuk berbuat menurut hukum, dan oleh karenanya maka ia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan. Akibatnya apabila syarat-syarat atau salah satu syarat sebagaimana dijelaskan padaYustisia Edisi Nomor 68 Mei - Agustus 2006 Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen disebutkan di dalam Pasal 1320 KUH Perdata tersebut tidak dipenuhi, maka berakibat batalnya perikatan yang ada atau bahkan mengakibatkan tuntutan penggantian kerugian bagi pihak yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Ketika Konsumen Di hadapkan Dengan Perjanjian Baku
Pada umumnya jual beli properti antara pelaku usaha (pengembang perumahan) dengan konsumen, didasarkan pada perjanjian yang telah ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha (perjanjian baku/standar).Perjanjian tersebut mengandung ketentuanyang berlaku umum (massal) dan konsumen hanya memiliki dua pilihan: menyetujui atau menolak. Kekhawatiran yang muncul berkaitan dengan perjanjian baku dalam jual beli properti adalah karena dicantumkannya klausul eksonerasi (exception clause).
Klausula eksonerasi adalah klausula yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang seharusnya dibebankan kepada pelaku usaha.
Di dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a UUPK diatur mengenai larangan pencantuman klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha.
Masalah tanggung jawab hokum perdata (civielrechtelijke aanspraakelijkheid) dapat dilihat dari formulasi Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur adanya pertanggung jawaban pribadi si pelaku atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya (persoonlijke aansprakelijkheid ). Di sampingitu, undang-undang mengenal pulapertanggung jawaban oleh bukan si pelaku perbuatan melawan hukum  sebagaimana diatur di dalam Pasal 1367 KUH Perdata. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang tidak saja bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri , tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungan-nya, disebabkan oleh barang - barang yang berada di bawah pengawasannya.
Dari pasal ini nampak adanya pertanggung jawaban seseorang dalam kualitas tertentu (kwalitatieve aansprakelijkheid)
Pada asasnya kewajiban untuk memberikan ganti rugi hanya timbul bilamana ada unsur kesalahan pada si pelaku perbuatan melawan hukum dan per-buatan tersebut dapat di pertanggung jawabkan kepadanya. Jadi harus ada unsur kesalahan pada si pelaku dan perbuatan itu harus dapat dipertanggung  jawabkan kepadanya (schuldaansprakelijkheid). Dari segi hukum perdata,tanggung jawab hukum tersebut dapat ditimbulkan karena wanprestasi, perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad), dan dapat juga karena kurang hati-hatinya mengakibatkan cacat badan (het veroozakenvan lichamelijke letsel ).
Di samping itu, di dalam UUPK juga telah diatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha sebagaimana tercantum di dalam Pasal 19.Menurut pasal ini pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan ,pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Dengan demikian, secara normatif  telah ada ketentuan yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha,sebagai upaya melindungi pihak konsumen.
Secara teoritik, di dalam Undang-UndangPerlindungan Konsumen (UUPK) diaturbeberapa macam tanggung jawab ( liability )
Dalam hal terdapat hubungan perjanjian (privity of contract) antara pelakuusaha (barang atau jasa) dengan konsumen, maka tanggung jawab pelaku usaha didasarkan pada Contractual Liability (Pertanggungjawaban Kontraktual),yaitu tanggung jawab perdata atas dasar perjanjian/kontrak dari pelaku usaha, atas kerugian yang dialami konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasil-kannya atau memanfaatkan jasa yang diberi-kannya. Selain berlaku UUPK, khususnya ketentuan tentang pencantuman klausula baku sebagaimanaiatur dalam Pasal 18 UUPK.

0 komentar:

Posting Komentar