Presiden LPKNI dan Pimpinan LPKNI Korwil Jawa Tenggah

Pelatihan Dasar Pengembangan SDM dan Organisasi LPKNI Angkatan Ke XVI Jogyakarta 2012

Pentingnya perlindungan konsumen segala upaya untuk menjamin adanya Kepastian Hukum

Pelatihan Dasar Pengembangan SDM dan Organisasi LPKNI Angkatan Ke XVI Jogyakarta 2012

Pelatihan Dasar Organisasi LPKNI

Pelatihan untuk meningkatkan nilai sadar Masyarakat/Konsumen dibidang Perlindungan Konsumen

Selasa, 14 Februari 2012

PROSEDUR LELANG

Pengertian lelang menurut ketentuan Pasal 1 Peraturan Lelang/Vendureglement atau yang disingkat dengan VR Stb. 1908 No. 189 adalah Penjualan Umum atau Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha mengumpulkan peminat/peserta lelang dan Pasal 1 a menentukan Penjualan Umum atau Lelang harus dilakukan oleh atau dihadapan seorang Pejabat Lelang. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pengertian lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Dari kedua pengertian lelang tersebut di atas, terdapat beberapa unsur dalam lelang : 1. Penjualan barang kepada umum yang dilakukan di muka umum; 2. Di dahului dengan pengumuman lelang/mengumpulkan peminat/peserta lelang; 3. Dilaksanakan oleh dan atau dihadapan Pejabat Lelang dan olehnya dibuatkan Risalah Lelang; 4. Dilakukan dengan penawaran atau pembentukan harga yang khas dan bersifat kompetitif. Sebagai suatu institusi pasar, penjualan secara lelang mempunyai kelebihan/keunggulan karena penjualan secara lelang bersifat Built In Control, Obyektif, Kompetitif, dan Otentik. a. Objektif, karena lelang dilaksanakan secara terbuka dan tidak ada prioritas di antara pembeli lelang atau pemohon lelang. Artinya, kepada mereka diberikan hak dan kewajiban yang sama. b. Kompetitif, karena lelang pada dasarnya menciptakan suatu mekanisme penawaran dengan persaingan yang bebas di antara para penawar tanpa ada tekanan dari orang lain sehingga akan tercapai suatu harga yang wajar dan memadai sesuai dengan yang dikehendaki pihak penjual. c. Build in control, karena lelang harus diumumkan terlebih dahulu dan dilaksanakan di depan umum. Berarti, pelaksanaan lelang dilakukan di bawah pengawasan umum, bahkan semenjak lelang diumumkan apabila ada pihak yang keberatan sudah dapat mengajukan verzet. Hal ini dilakukan supaya dapat menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan. d. Otentik, karena pelaksanaan lelang akan menghasilkan Risalah Lelang yang merupakan akta otentik yang dapat digunakan oleh pihak penjual sebagai bukti telah dilaksanakannya penjualan sesuai prosedur lelang, sedangkan bagi pembeli sebagai bukti pembelian yang digunakan untuk balik nama. Dengan sifat yang unggul tersebut maka lelang akan menjamin kepastian hukum, dilaksanakan dengan cepat, mewujudkan harga yang optimal sekaligus wajar, dan efisien. Lelang sendiri memiliki dua fungsi, yaitu: 1. Fungsi privat, terletak pada hakekat lelang dilihat dari tujuan perdagangan. Di dunia perdagangan, lelang merupakan sarana untuk mengadakan perjanjian jual beli. Berdasarkan fungsi privat ini timbul pelayanan lelang yang dikenal dengan lelang sukarela. 2. Fungsi publik, ini tercermin dari tiga hal: a. mengamankan aset yang dimiliki atau dikuasai negara untuk meningkatkan efisiensi dan tertib administrasi pengelolaan aset negara; b. mengumpulkan penerimaan negara dalam bentuk bea lelang; c. pelayanan penjualan barang yang mencerminkan wujud keadilan sebagai bagian dari sistem hukum acara di samping eksekusi PUPN, Pajak, dan Perum Pegadaian. Pelayanan lelang merupakan penjualan dalam rangka mengamankan aset negara seperti lelang barang-barang inventaris milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Non Persero maupun yang bersifat eksekusi baik di bidang pidana, perdata maupun perpajakan Di bidang pidana misalnya ada lelang barang rampasan kejaksaan, sitaan kepolisian dan lelang sitaan KPK sedangkan di bidang perdata seperti lelang eksekusi Pengadilan Negeri, lelang berdasar Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dan lelang sitaan Panitia Urusan Piutang Negara, di bidang perpajakan adalah lelang sitaan pajak
KETERANGAN
1.PERMOHONAN LELANG DARI PEMILIK BARANG / PENJUAL 
2.PENETAPAN TANGGAL/HARI DAN JAM LELANG 
3.PENGUMUMAN LELANG PADA SURAT KABAR HARIAN
4.PESERTA LELANG MEYETORKAN UANG JAMINAN KE REKENING KPKNL
5.PELAKSANA LELANG OLEH PEJABAT LELANG DARI KPKNL 
6.PESERTA LELANG MEBAYAR HARGA LELANG KEPADA KPKNL 
7.BEA LELANG DISETORKAN KE KAS NEGARA OLEH KPKNL 
8.HASIL BERSIH LELANG DISETOR KEPEMOHON LELANG / PEMILIK BARANG.DALAM HAL PEMOHON LELANG /PEMILIK BARANG ADALAH INSTANSI PEMERINTAH MAKA HASIL LELANG DISETORKAN KE KAS NEGARA
9.KPKNL MEYERAHKAN DOKUMEN DAN PETIKAN RISALAH LELANG SEBAGAI BUKTI UNTUK BALIK NAMA DAN SEBAGAINYA 
Berdasar PMK Nomor 93/PMK.06/2010 lelang dibedakan menjadi dua macam, yaitu Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi. Lelang eksekusi, terdiri atas: 1. Lelang Sitaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Lelang yang dilaksanakan terhadap barang-barang sitaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang merupakan jaminan hutang di bank-bank pemerintah. 2. Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri Lelang untuk melaksanakan putusan hakim Pengadilan Negeri dalam perkara perdata, termasuk lelang Undang-Undang Hak Tanggungan. 3. Lelang Eksekusi Pajak Lelang yang dilakukan terhadap barang-barang wajib pajak yang telah disita untuk membayar hutang pajak kepada negara. 4. Lelang Harta Pailit Lelang barang-barang atau harta kekayaan seseorang yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri. 5. Lelang berdasar Pasal 6 UUHT Lelang barang-barang atau harta kekayaan debitur yang telah diserahkan kepada kreditur yang diikat dengan Hak Tanggungan karena debitur dipandang cidera janji (wanprestasi). 6. Lelang Barang-barang yang Tidak Dikuasai / Dikuasai Negara (DJBC) Lelang barang-barang yang oleh pemiliknya atau kuasanya tidak diselesaikan administrasi pabeannya. 7. Lelang Barang Sitaan Berdasarkan Pasal 45 KUHAP Lelang barang yang disita sebagai barang bukti dalam perkara pidana. 8. Lelang Rampasan Lelang barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, misalnya alat yang dipakai untuk melakukakan kejahatan, barang selundupan. 9. Lelang Barang Temuan Lelang barang-barang hasil temuan yang diduga berasal dari tindak pidana, dan setelah diumumkan dalam waktu yang ditentukan tidak ada pemiliknya. 10. Lelang Fiducia Lelang barang yang telah diikat dengan fiducia karena debitur dipandang cidera janji (wanprestasi). 11. Lelang Eksekusi Gadai 12. Lelang Eksekusi Benda Sitaan Berdasar Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Lelang Noneksekusi meliputi : 1. Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara/Daerah Lelang barang-barang inventaris semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. 2. Lelang Noneksekusi Wajib barang Dimiliki Negara Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bukan penghapusan inventaris) 3. Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik BUMN/BUMD Nonpersero 4. Lelang Noneksekusi Wajib Kayu dan Hasil Hutan Lainnya Dari Tangan Pertama. Lelang kayu milik PT. Perhutani yang telah terjadwal setiap bulannya.

Hak dan Kewajiban Konsumen


Hak adalah kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan sendiri berarti tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi. Sehingga dapat dikatakan bahwa hak adalah suatu tuntutan yang pemenuhannya dilindungi oleh hukum.
Janus Sidabalok dalam bukunya Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia menyebutkan bahwa ada tiga macam hak berdasarkan sumber pemenuhannya, yakni:
  1. Hak manusia karena kodratnya, yakni hak yang kita peroleh begitu kita lahir, seperti hak untuk hidup dan hak untuk bernapas. Hak ini tidak boleh diganggu gugat oleh negara, dan bahkan negara wajib menjamin pemenuhannya.
  2. Hak yang lahir dari hukum, Yaitu hak yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya. Hak ini juga disebut sebagai hak hukum. Contohnya hak untuk memberi suara dalam Pemilu.
  3. Hak yang lahir dari hubungan kontraktual. Hak ini didasarkan pada perjanjian/kontrak antara orang yang satu dengan orang yang lain. Contohnya pada peristiwa jual beli. Hak pembeli adalah menerima barang. Sedangkan hak penjual adalah menerima uang.
Adapun hak konsumen diatur didalam Pasal 4 UU PK, yakni:
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Tujuan utama konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa adalah memperoleh manfaat dari barang/jasa yang dikonsumsinya tersebut. Perolehan manfaat tersebut tidak boleh mengancam keselamatan, jiwa dan harta benda konsumen, serta harus menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Tentu saja konsumen tidak mau mengkonsumsi barang/jasa yang dapat mengancam keselamatan, jiwa dan hartanya. Untuk itu konsumen harus diberi bebas dalam memilih barang/jasa yang akan dikonsumsinya. Kebebasan memilih ini berarti tidak ada unsur paksaan atau tipu daya dari pelaku usaha agar konsumen memilih barang/jasanya.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Sebelum memilih, konsumen tentu harus memperoleh informasi yang benar mengenai barang/jasa yang akan dikonsumsinya. Karena informasi inilah yang akan menjadi landasan bagi konsumen dalam memilih. Untuk itu sangat diharapkan agar pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang/jasanya.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Tidak jarang konsumen memperoleh kerugian dalam mengkonsumsi suatu barang/jasa. Ini berarti ada suatu kelemahan di barang/jasa yang diproduksi/disediakan oleh pelaku usaha. Sangat diharapkan agar pelaku usaha berlapang dada dalam menerima setiap pendapat dan keluhan dari konsumen. Di sisi yang lain pelaku usaha juga diuntungkan karena dengan adanya berbagai pendapat dan keluhan, pelaku usaha memperoleh masukan untuk meningkatkan daya saingnya.

Empat Hak Dasar konsumen




Hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Hubungan langsung terjadi apabila antara pelaku usaha dengan konsumen langsung terikat karena perjanjian yang mereka buat atau karena ketentuan undang-undang. Kalau hubungan itu terjadi dengan perantaraan pihak lain, maka terjadi hubungan tidak langsung. Hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen pada dasarnya berlangsung terus menerus dan berkesinambungan. Hubungan ini terjadi karena keduanya saling membutuhkan dan bahkan saling interdependensi. Hubungan pelaku usaha dengan konsumen merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban.
 Ada empat hak dasar konsumen
1.      the right to safe products ;( Hak untuk mendapatkan Produk yang aman )
2.      the right to be informed about products; ( Hak untuk mendapatkan informasi tentang produk yang digunakan )
3.      the right to definite choices is selecting products ; ( Hak untuk memilih barang dengan  jelas dan terliti )
4.      the right to be heard regarding consumer ;  ( Hak untuk didegar sebagai konsumen)
Dalam perkembangannya, oleh organisasi-organisasi konsumen yang tergabung dalam The International Organizationof     Consumers Union (IOCU), empat hak dasar tersebut ditambah dengan : hak untukmendapatkan pendidikan, hak untukmendapatkan ganti rugi, dan hak ataslingkungan hidup yang baik dan sehat. Didalam Rancangan Akademik Undang-UndangPerlindungan Konsumen yang disusun UniversitasIndonesia tahun 1992, hak dasarkonsumen tersebut dikembangkan dengan di tambah hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang diberikan, dan hak untuk mendapatkan penyelesaian hukum
Pada prinsipnya ketentuan yang mengatur perlindungan hukum konsumen dalam aspek hukum        perdata, diatur di dalam Pasal 1320KUH Perdata dan Pasal 1365 KUH Perdata.Pasal 1320 KUH Perdata mengatur bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat
syarat, yaitu :
1.   Kata sepakat dari mereka yangmengikatkan dirinya (toestemming  vandengenen die  zich    verbiden );
2.   Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (de bekwaamheid om eenverbintenis aan  tegaan);
3.   Suatu hal tertentu (een bepaaldonderwerp); dan
4.   Suatu sebab yang halal (een geloofdeoorzaak).
Sedangkan Pasal 1365 KUH Perdatamengatur syarat-syarat untuk menuntut ganti kerugian akibat perbuatan melanggar hokum yang menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.Dari sisi kepentingan perlindungan konsumen, terutama untuk syarat’kesepakatan’ perlu mendapat perhatian, sebab banyak transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen yang cenderung tidak balance .Banyak konsumen ketika melakukan transaksi berada pada posisi yang lemah.Suatu kesepakatan menjadi tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan, paksaan,atau penipuan. Selanjutnya untuk mengikatkan diri secara sah menurut hukum ia harus cakap untuk berbuat menurut hukum, dan oleh karenanya maka ia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan. Akibatnya apabila syarat-syarat atau salah satu syarat sebagaimana dijelaskan padaYustisia Edisi Nomor 68 Mei - Agustus 2006 Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen disebutkan di dalam Pasal 1320 KUH Perdata tersebut tidak dipenuhi, maka berakibat batalnya perikatan yang ada atau bahkan mengakibatkan tuntutan penggantian kerugian bagi pihak yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Ketika Konsumen Di hadapkan Dengan Perjanjian Baku
Pada umumnya jual beli properti antara pelaku usaha (pengembang perumahan) dengan konsumen, didasarkan pada perjanjian yang telah ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha (perjanjian baku/standar).Perjanjian tersebut mengandung ketentuanyang berlaku umum (massal) dan konsumen hanya memiliki dua pilihan: menyetujui atau menolak. Kekhawatiran yang muncul berkaitan dengan perjanjian baku dalam jual beli properti adalah karena dicantumkannya klausul eksonerasi (exception clause).
Klausula eksonerasi adalah klausula yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang seharusnya dibebankan kepada pelaku usaha.
Di dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a UUPK diatur mengenai larangan pencantuman klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha.
Masalah tanggung jawab hokum perdata (civielrechtelijke aanspraakelijkheid) dapat dilihat dari formulasi Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur adanya pertanggung jawaban pribadi si pelaku atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya (persoonlijke aansprakelijkheid ). Di sampingitu, undang-undang mengenal pulapertanggung jawaban oleh bukan si pelaku perbuatan melawan hukum  sebagaimana diatur di dalam Pasal 1367 KUH Perdata. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang tidak saja bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri , tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungan-nya, disebabkan oleh barang - barang yang berada di bawah pengawasannya.
Dari pasal ini nampak adanya pertanggung jawaban seseorang dalam kualitas tertentu (kwalitatieve aansprakelijkheid)
Pada asasnya kewajiban untuk memberikan ganti rugi hanya timbul bilamana ada unsur kesalahan pada si pelaku perbuatan melawan hukum dan per-buatan tersebut dapat di pertanggung jawabkan kepadanya. Jadi harus ada unsur kesalahan pada si pelaku dan perbuatan itu harus dapat dipertanggung  jawabkan kepadanya (schuldaansprakelijkheid). Dari segi hukum perdata,tanggung jawab hukum tersebut dapat ditimbulkan karena wanprestasi, perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad), dan dapat juga karena kurang hati-hatinya mengakibatkan cacat badan (het veroozakenvan lichamelijke letsel ).
Di samping itu, di dalam UUPK juga telah diatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha sebagaimana tercantum di dalam Pasal 19.Menurut pasal ini pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan ,pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Dengan demikian, secara normatif  telah ada ketentuan yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha,sebagai upaya melindungi pihak konsumen.
Secara teoritik, di dalam Undang-UndangPerlindungan Konsumen (UUPK) diaturbeberapa macam tanggung jawab ( liability )
Dalam hal terdapat hubungan perjanjian (privity of contract) antara pelakuusaha (barang atau jasa) dengan konsumen, maka tanggung jawab pelaku usaha didasarkan pada Contractual Liability (Pertanggungjawaban Kontraktual),yaitu tanggung jawab perdata atas dasar perjanjian/kontrak dari pelaku usaha, atas kerugian yang dialami konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasil-kannya atau memanfaatkan jasa yang diberi-kannya. Selain berlaku UUPK, khususnya ketentuan tentang pencantuman klausula baku sebagaimanaiatur dalam Pasal 18 UUPK.

JAMINAN FIDUSIA



 Beberapa orang memiliki kendaraan atau barang-barang lainnya yang diperoleh dengan cara kredit itu wajar. Namun ketika tidak bisa membayar angsurannya maka tiba-tiba datang Dept Collector yang kemudian memaksa mengambil barang yang dijadikan jaminan itu. Dalam hal ini perlu ditinjau apakah jaminan FIDUSIA nya sudah didatarkan ke DEPKUMHAM melalui Notaris atau belum. Jika tidak ada Sertifikat Jaminan FIDUSIA dari DEPKUMHAM maka penyitaan barang jaminan itu batal demi hukum dan malah pihak yang menyita bisa kena pasal pidana perampasan harta milik orang lain
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang  berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasaIndonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan.
Fidusia lahir biasanya karena terjadi perjanjian utang piutang dengan jaminan barang misalnya kredit sepeda motor atau mobil lewat lembaga finance / lising maka debitor menjaminkan sepeda motor atau mobilnya sampai hutangnya selesai.
Apabila terjadi hutang macet maka pihak kreditor akan menarik kendaraan yang dijaminkan itu untuk keperluasan pelunasan hutangnya. Namun apa yang biasa terjadi, konsumen dirugikan karena terkadang fidusia tidak didaftarkan di Departemen Kumham namun petugas dari kreditor langsung saja menyita kendaraan yang dijaminkan. Dalam hal ini dapat muncul kasus baru yaitu perampasan kendaraan. Pada umumnya konsumen takut dan kemudian merelakan kendaraannya diambil. Sedangkan apabila fidusia tidak didaftarkan ke DEPKUMHAM lewat Notaris maka fidusia itu batal demi hukum berdasarkan UU No.42 Tahun 1999
Jadi lahirnya UU tentang fidusia merupakan salah satu dari perlindungan konsumen. Menyita barang jaminan tidak serta merta atas perjanjian utang piutang sebagai klausulabakutetapi ada prosedur yang harus ditempuh, yaitu perjanjian itu itu harus di notariatkan kemudian notaris mendaftarkan ke DEPKUMHAM, maka lahirlah Sertifikat Jaminan Fidusia. Tanpa dilakukan hal tersebut maka fidusia batal demi hukum.