Obat
Berbahaya Bagi Konsumen
Sulit
bagi konsumen untuk secara memadai menilai keamanan obat sebelum mengunakan
produk didasarkan pada pengetahuan yang terbatas. Sebaliknya, kita bergantung
pada orang lain seperti produsen obat, distributor, dokter dan apoteker untuk
membantu kita membuat keputusan yang tepat tentang obat farmasi. Sementara
banyak obat yang rusak dan sudah tidak layak dikonsumsi.
Sudah menjadi kewajaran jika di setiap
rumah tersedia lemari obat yang isinya berupa obat-obatan standar atau self
medication drugs, seperti obat
untuk demam, pilek, flu, batuk, obat
antinyeri, antiradang, obat maag, vitamin, dan lain-lain, bentuk sediaannya pun
bermacam-macam dapat berupa tablet, kapsul, maupun sirup. Obat-obatan tersebut
hanya digunakan situasional (pada siuasi tertentu), saat diperlukan, dan
kemudian kembali disimpan di lemari sampai suatu saat dibutuhkan lagi.
Terkadang kita lupa berapa lama obat-obatan tersebut telah lama tersimpan dan
kemudian menggunakannya lagi tanpa melihat waktu kadaluarsa obat tersebut.
Obat yang sudah kadaluarsa tidak
boleh digunakan lagi karena beberapa hal:
- Zat aktif pada obat yang sudah kadaluarsa sudah tergdegradasi atau potensinya menurun. Sehingga ketika digunakan tidak lagi bermanfaat atau tidak optimal lagi untuk pengobatan. Lebih berbahaya lagi jika senyawa hasil degradasi obat merupakan zat toksik bagi tubuh, tentunya dapat membahayakan kesehatan.
- Mutu, khasiat dan kemanan obat kadaluarsa tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Untuk antibiotik yang kadaluarsa dapat menimbulkan kasus resistensi antibiotik (bakteri menjadi kebal terhadap antibiotik yang bersangkutan). Potensi antibiotik sudah menurun sehinga tak mampu lagi menuntaskan infeksi mikroba yang ada.
- Obat kadaluarsa dapat ditumbuhi jamur, maka dikhawatirkan akan lebih membahayakan penyakit, bukan menyembuhkan.
Beberpa setandar untuk keamanan Pengunaan
·
Kita harus menyimpan obat di
tempat yang sesuai dengan keterangan yang dicantumkan dalam kemasan obat
·
Sebaiknya kita lebih teliti
dalam menggunakan obat, melihat kadaluarsanya, dan melihat apakah obat masih
dalam kondisi baik atau tidak
·
Aturan minum yang di anjurkan dan kegunaan
obat yang akan kita gunakan
Ada tiga ciri di mana suatu obat
berbahaya jika dikonsumsi Secara khusus, obat dapat ditemukan cacat untuk salah
satu dari alasan berikut:
- Desain Cacat: jika obat itu berbahaya karena dirancang untuk seseorang terluka sebagai hasilnya, maka kemungkinan penyebab Efek samping yang berbahaya yang muncul setelah pemakaian obat tersebut .
- Cacat Manufaktur: obat juga bisa menjadi cacat dalam tahap pembuatan. Desain mungkin aman, tetapi langkah pembuatan mungkin telah diubah selama tahap manufaktur yang tidak diakui oleh BPOM dan instasi terkait kualitas obat menyebabkan cacat untuk memasuki pasar.
- Cacat Marketing atau Kegagalan untuk Peringatan: jika pemasaran, iklan atau dari seorang dokter atau apoteker tidak memperingatkan Anda tentang bahaya obat
Umumnya,
Anda perlu untuk membuktikan bahwa obat itu cacat dalam setidaknya salah satu
cara yang dijelaskan di atas dan bahwa Anda terluka sebagai akibat dari
kerusakan itu. Banyak sekali produk obat cacat lebih dari satu teori diatas dan
diajukan lebih dari satu tergugat.
Siapa Yang Bertangung Jawap untuk
Cedera Disebabkan oleh Obat rusak ?
Para terdakwa dalam kasus akan
tergantung pada saat Kita menyatakan obat menjadi rusak. Jika obat itu cacat
dalam desain atau fase manufaktur misalnya, maka produsen obat dan laboratorium
pengujian dapatdijadikan terdakwa. Jika obat itu cacat karena pemasaran cacat
atau karena kita tidak menerima peringatan yang tepat tentang efek samping obat
maka mungkin kita memiliki klaim terhadap produsen obat tersebut, perwakilan
farmasi, dokter yang meresepkan obat, rumah sakit atau klinik yang menyediakan
obat untuk Anda dan apotek yang mengisi resep Anda.
Jika Anda berhasil membuktikan bahwa
satu atau lebih terdakwa bertanggung jawab atas cedera yang kita alami karena
produk cacat maka kita berhak untuk mendapat pengantian kembali tagihan medis,
dan biaya Rumah sakit dan penderitaan.
Jika Anda telah menderita cedera
dari obat yang rusak maka penting untuk menghubungi seorang pengacara untuk
melakukan tuntutan Hukum yang dikarenakan oleh badan Hukum atau perseorangan
untuk mempertangung jawapkan produk yang dinilai merugikan kita sebagai
Konsumen sesegera mungkin untuk mendiskusikan pilihan hukum demi kepastian
Hukum.
Lukman Wijaya
LPKNI/12/Pst/2011
0 komentar:
Posting Komentar