Kamis, 22 Desember 2011

Obat Berbahaya Bagi Konsumen


Obat Berbahaya Bagi Konsumen

Sulit bagi konsumen untuk secara memadai menilai keamanan obat sebelum mengunakan produk didasarkan pada pengetahuan yang terbatas. Sebaliknya, kita bergantung pada orang lain seperti produsen obat, distributor, dokter dan apoteker untuk membantu kita membuat keputusan yang tepat tentang obat farmasi. Sementara banyak obat yang rusak dan sudah tidak layak dikonsumsi.
Sudah menjadi kewajaran jika di setiap rumah tersedia lemari obat yang isinya berupa obat-obatan standar atau self medication drugs, seperti obat 
untuk demam, pilek, flu, batuk, obat antinyeri, antiradang, obat maag, vitamin, dan lain-lain, bentuk sediaannya pun bermacam-macam dapat berupa tablet, kapsul, maupun sirup. Obat-obatan tersebut hanya digunakan situasional (pada siuasi tertentu), saat diperlukan, dan kemudian kembali disimpan di lemari sampai suatu saat dibutuhkan lagi. Terkadang kita lupa berapa lama obat-obatan tersebut telah lama tersimpan dan kemudian menggunakannya lagi tanpa melihat waktu kadaluarsa obat tersebut.
Obat yang sudah kadaluarsa tidak boleh digunakan lagi karena beberapa hal:

  • Zat aktif pada obat yang sudah kadaluarsa sudah tergdegradasi atau potensinya menurun. Sehingga ketika digunakan tidak lagi bermanfaat  atau tidak optimal lagi untuk pengobatan. Lebih berbahaya lagi jika senyawa hasil degradasi obat merupakan zat toksik bagi tubuh, tentunya dapat membahayakan kesehatan.
  • Mutu, khasiat dan kemanan obat kadaluarsa tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Untuk antibiotik yang kadaluarsa dapat menimbulkan kasus resistensi antibiotik (bakteri menjadi kebal terhadap antibiotik yang bersangkutan). Potensi antibiotik sudah menurun sehinga tak mampu lagi menuntaskan infeksi mikroba yang ada.
  • Obat kadaluarsa dapat ditumbuhi jamur, maka dikhawatirkan akan lebih membahayakan penyakit, bukan menyembuhkan.
 Beberpa setandar untuk keamanan Pengunaan
·         Kita harus menyimpan obat di tempat yang sesuai dengan keterangan yang dicantumkan dalam kemasan obat
·         Sebaiknya kita lebih teliti dalam menggunakan obat, melihat kadaluarsanya, dan melihat apakah obat masih dalam kondisi baik atau tidak
·          Aturan minum yang di anjurkan dan kegunaan obat yang akan kita gunakan
Ada tiga ciri di mana suatu obat berbahaya jika dikonsumsi Secara khusus, obat dapat ditemukan cacat untuk salah satu dari alasan berikut:
  • Desain Cacat: jika obat itu berbahaya karena dirancang untuk  seseorang terluka sebagai hasilnya, maka kemungkinan penyebab Efek samping yang berbahaya yang muncul setelah pemakaian obat tersebut .
  • Cacat Manufaktur: obat juga bisa menjadi cacat dalam tahap pembuatan. Desain mungkin aman, tetapi langkah pembuatan mungkin telah diubah selama tahap manufaktur yang tidak diakui oleh BPOM dan instasi terkait kualitas obat menyebabkan cacat untuk memasuki pasar.
  • Cacat Marketing atau Kegagalan untuk Peringatan: jika pemasaran, iklan atau dari seorang dokter atau apoteker tidak memperingatkan Anda tentang bahaya obat
Umumnya, Anda perlu untuk membuktikan bahwa obat itu cacat dalam setidaknya salah satu cara yang dijelaskan di atas dan bahwa Anda terluka sebagai akibat dari kerusakan itu. Banyak sekali produk obat cacat lebih dari satu teori diatas dan diajukan lebih dari satu tergugat.
Siapa Yang Bertangung Jawap untuk Cedera Disebabkan oleh Obat rusak ?
Para terdakwa dalam kasus akan tergantung pada saat Kita menyatakan obat menjadi rusak. Jika obat itu cacat dalam desain atau fase manufaktur misalnya, maka produsen obat dan laboratorium pengujian dapatdijadikan terdakwa. Jika obat itu cacat karena pemasaran cacat atau karena kita tidak menerima peringatan yang tepat tentang efek samping obat maka mungkin kita memiliki klaim terhadap produsen obat tersebut, perwakilan farmasi, dokter yang meresepkan obat, rumah sakit atau klinik yang menyediakan obat untuk Anda dan apotek yang mengisi resep Anda.
Jika Anda berhasil membuktikan bahwa satu atau lebih terdakwa bertanggung jawab atas cedera yang kita alami karena produk cacat maka kita berhak untuk mendapat pengantian kembali tagihan medis, dan biaya Rumah  sakit dan penderitaan.
Jika Anda telah menderita cedera dari obat yang rusak maka penting untuk menghubungi seorang pengacara untuk melakukan tuntutan Hukum yang dikarenakan oleh badan Hukum atau perseorangan untuk mempertangung jawapkan produk yang dinilai merugikan kita sebagai Konsumen sesegera mungkin untuk mendiskusikan pilihan hukum demi kepastian Hukum.


Lukman Wijaya
LPKNI/12/Pst/2011


0 komentar:

Posting Komentar